Lindungi UMK BPJPH - LPPOM MUI Sinergi Fasilitasi Sertifikasi Halal

- 16 Oktober 2020, 15:21 WIB
 Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi,tengah menandatangani   MOU sertifikat Halal untuk UMK
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi,tengah menandatangani MOU sertifikat Halal untuk UMK /Fuaziah Noviana/Literasi News

"Sebagai bagian dari upaya melindungi ekonomi pelaku UMK, Kemenag melalui BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dengan memiliki sertifikat halal diharapkan membantu pelaku UMK beradaptasi terhadap perubahan di tengah arus perdagangan global juga pandemi," terang Wakil Ketua MUI ini.

Wamenag berharap, fasilitasi sertifikasi halal ini dapat memberikan kontribusi positif guna terciptanya kolaborasi untuk penyelenggaraan jaminan produk halal. Serta pemenuhan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha, utamanya UMK.

Baca Juga: Layanan Online SALAMAN, Mengurus Dokumen Kependudukan di Kota Bandung Jadi Lebih Mudah

"Semoga komitmen bersama antara BPJPH Kemenag dan LPPOM-MUI ini menjadi kunci dalam upaya penerapan regulasi Jaminan Produk Halal, terutama dalam upaya memberikan dukungan dan daya saing produk halal usaha mikro dan kecil Indonesia," pungkasnya..***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah