#MahasiswaBergerak Jadi Trending Topik, Tolak UU Omnibus Law Mahasiswa Cipayung Gelar Aksi

- 8 Oktober 2020, 12:42 WIB
Masa aksi penolakan UU Cipta Kerja
Masa aksi penolakan UU Cipta Kerja /Istimewa/
 
Literasi News - Gerakan aksi penolakan atas pengesahan undang-undang cipta kerja masih jadi trending topik jagad Maya,kini #MahasiswaBegerak jadi trending topik laman Twitter.
 
Begitupum dengan aksi masa masih terjadi di beberapa seperti kota  Bandung Jawa Barat, Mahsiswa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Cipayung Kota Bandung megelar aksi penolakan UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jawa Barat.
 
Dalam rilis yang diterima Literasinews.com ada tiga tuntutan dalam aksi masa tersebut antara lain; 
 
Pertama Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sejatinya menjadikan Indonesia yang terus tergantung dnegan 
utang dan investasi.
 
Kedua Menuntut Ketua DPR RI dan Presiden RI untuk bertanggung jawab atas hilangnya demokrasi di Indonesia
 
Ketiga Jalankan segera reforma agrarian sejati dan industrialisasi nasional.
 
 
Salah seorang  aksi masa yang juga Ketua Kopri PMII Kota Bandung, Siti Nurfaujiah menjelaskan Dalam Omnibuslaw Cipta Kerja ada sekitar 79 UU dengan 1.244 pasal yang akan dirampingkan ke dalam 15 BAB 
dan 174 pasal dan menyasar 11 klaster di undang-undang yang baru. 
 
Dan Ada 11 klaster yang masuk dalam undang-undang ini termasuk: Penyederhanaan Perizinan; Persyaratan Investasi; Ketenagakerjaan; Kemudahan Berusaha; 
Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM; Dukungan Riset dan Inovasi; Administrasi Pemerintahan;Pengenaan 
Sanksi; Pengadaan Lahan; Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah; serta Kawasan Ekonomi Khusus.
 
Lantas,  Kata Siti dari mulai perencanaan hingga pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini syarat akan kecacatan, terutama sekali  dalam aspek hukum formil dimana dalam Pasal 5 huruf G dan juga Pasal 96 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 15 Tahun 2019, yang 
mengatur terkait dengan asas keterbukaan pembentukan perundang-undangan dan juga mengatur terkait dengan 
pertisipasi masyarakat sama sekali tidak dihiraukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini. 
 
Dari awal tururnya sampai hari ini, 
pemerintah tidak pernah memberikan transparansi informasi kepada masyarakat luas khususnya kaum buruh terkait 
rencana perancangan Omnibus Law. 
 
 
"Padahal menurut perundang-undangan yang berlaku, masyarakat memiliki hak 
untuk mendapatkan informasi yang utuh dan jelas. " Paparnya.
 
Kebutuhan pembentukan Omnibus law lanjut Siti  bukan datang dari usulan 
masyarakat, tetapi semata-mata datang dari arena elit yang menghendaki adanya satu regulasi khusus untuk lebih 
melindungi investasi modal mereka di Indonesia dan menyingkirkan segala hal yang menghambatnya.
 
Alih-alih merampingkan perundang-undangan skema Omnibus Law justru malah akan melahirkan banyak peraturan 
pelaksanaan yang baru. “Pada akhirnya, jumlah yang besar ini membuktikan bahwa hipotesis Pemerintah tentang 
efektivitas RUU Cipta Kerja sebagai cara menyelesaikan tumpang tindihnya regulasi di Indonesia tidak terbukti” pungkasnya ***
 

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x