Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 25 Januari 2023, BMKG: Hujan Ringan Siang, Hujan Sedang Sore
Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Terkait hal itu Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa 24 Januari 2023, mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, kemarin.***