Perpanjangan Masa Jabatan Kades Akan Dikaji, Ini Penjelasan Mendagri

- 25 Januari 2023, 13:57 WIB
Mendagri Tito Karnavian: ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) akan dikaji.
Mendagri Tito Karnavian: ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) akan dikaji. /Humas Kemendagri

Literasi News - Ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) akan dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perihal perpanjangan masa jabatan kades yang akan dikaji itu, seperti disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Mendagri menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu soal perpanjangan masa jabatan kades.

"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Mendagri di Jakarta, Rabu 25 Januari 2023, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Hari Gizi Nasional 25 Januari, Ahli Epidemiologi: Momentum Perkuat Edukasi Hidup Sehat

Tito Karnavian menuturkan bahwa jika nantinya DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.

Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, tambahnya, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.

"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya," ujarnya.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 25 Januari 2023, BMKG: Hujan Ringan Siang, Hujan Sedang Sore

Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Terkait hal itu Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa 24 Januari 2023, mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.

"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, kemarin.***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x