Perpanjangan Masa Jabatan Kades Akan Dikaji, Ini Penjelasan Mendagri

- 25 Januari 2023, 13:57 WIB
Mendagri Tito Karnavian: ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) akan dikaji.
Mendagri Tito Karnavian: ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) akan dikaji. /Humas Kemendagri

Literasi News - Ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) akan dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perihal perpanjangan masa jabatan kades yang akan dikaji itu, seperti disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Mendagri menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu soal perpanjangan masa jabatan kades.

"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Mendagri di Jakarta, Rabu 25 Januari 2023, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Hari Gizi Nasional 25 Januari, Ahli Epidemiologi: Momentum Perkuat Edukasi Hidup Sehat

Tito Karnavian menuturkan bahwa jika nantinya DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.

Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, tambahnya, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.

"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya," ujarnya.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x