3. WNI di luar negeri harus melaporkan keberadaannya di Perwakilan RI terdekat dilakukan melalui portal Peduli WNI
4. Lapor diri bermanfaat untuk mendapatkan layanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil
Layanan administrasi kependudukan lain bagi WNI di luar negeri bisa diakses melalui laman peduliwni.kemlu.go.id, Semoga informasi ini bermanfaat.***