WNI Diluar Negeri Kini Bisa Buat E-KTP Tanpa Harus Kembali Ke Indonesia Terlebih Dahulu

- 17 Desember 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan

3. WNI di luar negeri harus melaporkan keberadaannya di Perwakilan RI terdekat dilakukan melalui portal Peduli WNI

4. Lapor diri bermanfaat untuk mendapatkan layanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil

Layanan administrasi kependudukan lain bagi WNI di luar negeri bisa diakses melalui laman peduliwni.kemlu.go.id, Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah