WNI Diluar Negeri Kini Bisa Buat E-KTP Tanpa Harus Kembali Ke Indonesia Terlebih Dahulu

- 17 Desember 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan

Literasi News - Kabar gembira terkait layanan administrasi kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di luar negeri.

Jika dahulu para WNI harus kembali ke Indonesia untuk membuat E-KTP, kini tidak lagi! Para WNI di luar negeri kini bisa membuat dokumen kependudukan di kantor perwakilan RI setempat.

Proses pembuatan E-KTP untuk WNI di luar negeri hanya memakan waktu kurang lebih 2 menit. Seperti apa prosesnya? berikut informasinya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp934.000 Per Gram, Jumat 17 Desember 2021

Seperti dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id. Berikut Proses Pembuatan e-KTP untuk WNI Diluar Negeri:

1. Proses pembuatan E-KTP untuk WNI di luar negeri hanya memakan waktu kurang lebih 2 menit

2. Prosesnya terdiri dari:

- Perekaman sidik jari
- Pengambilan foto diri
- E-KTP langsung dikirimkan dalam bentuk soft copy ke WNI yang bersangkutan

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Jumat 17 Desember 2021, Grand Final Esports Star, IPA IPS & Anak Jalanan Tayang Sabtu

3. WNI di luar negeri harus melaporkan keberadaannya di Perwakilan RI terdekat dilakukan melalui portal Peduli WNI

4. Lapor diri bermanfaat untuk mendapatkan layanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil

Layanan administrasi kependudukan lain bagi WNI di luar negeri bisa diakses melalui laman peduliwni.kemlu.go.id, Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah