“Pembuatan KIA tentunya sangat mudah, untuk anak yang baru lahir cukup dengan fotokopi akta kelahiran dan mengisi formulir F1.02. Khusus untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, ditambah pas foto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak dua lembar,” kata Dirjen Zudan.
Sementara Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri David Yama menambahkan, KIA buka cuma tanda pengenal anak.
Menurutnya, KIA sudah banyak dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota, di antaranya untuk persyaratan mendaftar sekolah, pelayanan kesehatan di Puskesmas, dan Rumah Sakit.
"Anak juga bisa bertransaksi di bank misalnya membuat buku tabungan, membuat paspor, membeli buku sekolah dengan harga diskon di toko buku, dan sejumlah tempat wisata yang memberi promo berupa potongan harga bagi pemilik KIA. Yang terpenting adalah mencegah terjadinya perdagangan anak," kata David.
Baca Juga: Kode Redeem FF Edisi Terbaru Hari Ini Selasa, 5 Oktober 2021, Menangkan Hadiah Gratis Sekarang
Ia pun mendorong masyarakat khususnya orangtua agar lebih peduli pentingnya KIA bagi anak.
"Tentunya KIA ini sangat bermanfaat dan mendatangkan impact yang baik, ini juga diharapkan dapat meningkatkan awareness akan pentingnya seorang anak mempunyai KIA," katanya.***