Cara dan Syarat Membuat KIA Cukup Mudah, Kartu Identitas Anak Banyak Manfaatnya, Orangtua Wajib Tahu

- 5 Oktober 2021, 21:04 WIB
Dirjen Zudan menyerahkan kartu identitas anak (KIA) kepada anak-anak Indonesia. Cara dan Syarat Membuat KIA Cukup Mudah, Banyak Manfaatnya, Orangtua Wajib Tahu
Dirjen Zudan menyerahkan kartu identitas anak (KIA) kepada anak-anak Indonesia. Cara dan Syarat Membuat KIA Cukup Mudah, Banyak Manfaatnya, Orangtua Wajib Tahu /Ditjen Dukcapil Kemendagri/Dok. Dukcapil Kemendagri

Literasi News - Pemberian kartu identitas pada anak atau KIA mulai diiniasi oleh Presiden Joko Widodo pada 2015. Para orangtua diimbau agar lebih peduli pentingnya KIA bagi anak. Apalagi cara dan syarat membuatnya cukup mudah. Hal ini penting diketahui orang tua.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemberian KIA mulai diiniasi oleh Presiden Joko Widodo pada 2015. Tujuannya untuk menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak.

Selain itu, lanjutnya, dengan KIA negara juga memberikan perlakuan non diskriminatif supaya anak memiliki identitas sendiri sebagai seorang WNI. Demikian dilansir Literasinews dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Selasa 5 Oktober 2021, Live 16 Besar Bintang Pantura, Suara Hati Istri Anjani

"Sebelumnya ada kesannya anak belum mendapat perhatian sungguh-sungguh. Makanya Ditjen Dukcapil Kemendagri berijtihad berdasarkan ide Presiden Jokowi untuk merancang kartu identitas anak (KIA) yang berlaku secara nasional," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, belum lama ini.

Ia mengungkapkan sebelumnya anak-anak hanya diberikan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan dokumen bersama berupa Kartu Keluarga.

Sementara semua WNI yang berusia 17 tahun ke atas diberikan KTP elektronik dan banyak dokumen lainnya seperti akta perkawinan dan lainnya.

Baca Juga: Masih Fresh Kode Redeem FF 1 Menit Yang Lalu 6 Oktober 2021 Belum Kadaluwarsa

"Pak Mendagri Tjahjo Kumolo saat itu langsung setuju dan menerbitkan Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak," tambahnya.

Sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016, Perpres 96 Tahun 2018, dan PP 40 Tahun 2019, membuat KIA tidaklah sulit.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x