Abai Menerapkan Prokes dan Aturan PPKM Mikro Darurat, Dua Perusahaan di Cianjur, Terancam Sanksi Pidana

- 6 Juli 2021, 20:31 WIB
Abai Menerapkan Prokes dan Aturan PPKM Mikro Darurat, Dua Perusahaan di Cianjur, Terancam Sanksi Pidana
Abai Menerapkan Prokes dan Aturan PPKM Mikro Darurat, Dua Perusahaan di Cianjur, Terancam Sanksi Pidana /Literasi News/Nabiel Purwanda

Menurut dia, dua perusahaan tersebut sudah diminta mengikuti proses dan aturan PPKM darurat, jika tidak maka sanksi tipiring akan diberikan.

Baca Juga: Link Streaming Italia vs Spanyol : Laga Super Bigmatch Semifinal Euro 2020

"Kita sudah minta besok, prokes dan aturan 50 persen WFH itu dijalankan. Kalau tidak, Siap-siap urusan dengan Polres dan kejaksaan, serta disidang karena melanggar PPKM darurat," tegasnya.

Senada, Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi dan menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi perusahaan yang melanggar PPKM darurat.

"Hari ini kita masih beri tenggang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan, kita sanksi dan siapkan sidang tipiring. Kita sudah koordinasi juga dengan pengadilan negeri," tuturnya.

Baca Juga: BPUM BRI dan BNI Tahap 2 dan 3 Rp1,2 Juta Kapan Cair? Berikut Jadwalnya

Sementara itu, Pimpinan PT Fasic Hamzah, berdalih jika aturan tersebut baru dan pihaknya butuh proses untuk melaksanakannya. "Aturannya kan baru Sabtu 3 Juli 2021 kemarin, bertahap kita ikuti aturannya," ucap Hamzah.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah