Literasi News - Tahun ini jamaah haji asal Indonesia kembali gagal berangkat, uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH)-pun bisa diambil. Berikut prosedur pengambilan pelunasan BPIH yang ditetapkan pemerintah.
"Alasannya, tentu saja karena keselamatan jemaah sekalian lebih penting dari apa pun," tulis akun IG @kemenag_ri dikutip Literasinews.com Minggu 6 Juni 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menegaskan pembatalan pemberangkatan karena masih masifnya penularan virus corona jenis baru dari India dan Afrika.
Selain itu, pemerintah sudah tak bisa lagi menunggu keputusan dari Saudi karena sudah kehabisan waktu untuk mempersiapkan semuanya.
Baca Juga: 6 Juni Hari Lahir Soekarno, Ini Quote Bapak Proklamator yang Bisa Menumbuhkan Nasionalisme
"Menjaga keselamatan jiwa adalah ajaran utama dalam beragama," tulisnya.
Nah, bagi calon jamaah batal berangkat, yang ingin mengambil storan pelunasannya, simak prosedur yang akan kami tulis.
"Terimakasih atas kesabarannya ya #SahabatReligi sekalian. Mari terus berupaya dan berdoa agar pandemi segera berakhir. Dan kota dapat segera beribadah kembali ke tanah suci. Aamiin," pungkasnya.
Prosedur Pengambilan Setoran Uang Pelunasan Haji Reguler
1. Jamaah haji mengajukan permohonan pengambilan setoran pelunasan secara tertulis kepada Kemenag kabupaten kota dengan menyertakan :
- Bukti asli setoran lunas BPIH dari bank penerima setoran
- Fotocopy buku tabungan (perlihatkan aslinya)
- Fotokopi KTP (perlihatkan aslinya)
- Nomor telepon jamaah haji