Menag Gus Yaqut Umumkan Ibadah Haji 2021 Resmi Dibatalkan

- 3 Juni 2021, 15:03 WIB
Menag Gus Yaqut Umumkan Ibadah Haji 2021 Resmi Dibatalkan.
Menag Gus Yaqut Umumkan Ibadah Haji 2021 Resmi Dibatalkan. /Antara/

Literasi News - Pelaksanaan Ibadah Haji 2021 telah resmi dibatalkan.

Pengumuman pembatalan Ibadah Haji 2022 ini disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Kamis, 3 Juni 2021.

Kebijakan Ibadah Haji 2021 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji 1442 Hijriah/ 2021 masehi.

Menurut Gus Yaqut keputusan ini diambil seteleh Indonesia mendapatkan informasi resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Fadli Zon Angkat Suara Terkait Kuota Haji 2021, Ia Usulkan Agar Jokowi Bertemu Langsung Raja Salman

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji indonesia dan kuota haji lainnya," kata Gus Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring di kanal Youtube @KemenagRI.

Disampaikan Gus Yaqut keputusan pembatalan Ibadah Haji 2021 juga diambil setelah melakukan komunkasi berbagai pihak.

Yakni dengan para alim ulama, pimpinan ormas Islam, dengan DPR, dengan biro perjalanan haji dan juga dengan pihak KBIH.

Baca Juga: Ada Upaya Ancaman Peretas, Dinas Dukcapil Daerah Diminta Matikan Layanan Online

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x