Menteri PANRB : Tindak ASN yang Langgar Larangan Mudik

- 4 Mei 2021, 14:39 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo : Tindak ASN yang Langgar Larangan Mudik
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo : Tindak ASN yang Langgar Larangan Mudik /Dokumentasi Humas Setkab/Setkab RI

Literasi News - Aparatur Sipil Negara beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idulfitri. Oleh karena itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta pembina kepegawaian menindak ASN yang melanggar larangan mudik.

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegasnya, Selasa 4 Mei 2021, di Jakarta. Tjahjo mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara.

Ia mengatakan sudah sewajarnya ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah, untuk menekan penyebaran Covid-19 ini. Sebab selama ini, terjadi peningkatan potensi penularan COVID-19 selama masa libur panjang.

Baca Juga: Begini Cara Buat e-KTP, KK, dan Akta di Kabupaten Kebumen, Cukup Gunakan Layanan Online Pancen Maen

“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.

Ditegaskannya, bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Baca Juga: 1.900 Butir Obat Daftar G Diamankan Satresnarkoba Polres Cianjur, Rencananya Bakal Diedarkan Malam Idul Fitri

PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Laporan dapat disampaikan juga melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

Baca Juga: NA Perempuan Misterius Pengirim Sate Beracun di Yogyakarta Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Laporan harus menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada). “Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menteri PANRB juga mengingatkan bagi siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idulfitri.

“Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya dikutip Literasinews dari laman resmi Setkab RI.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Liga Champion Live SCTV, Nanti Malam Ada Duel City vs PSG Putaran Kedua, Rabu 5 Mei 2021

Larangan mudik ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x