Pemerintah Daerah Diminta Tegas Dilapangan, Tegakkan Surat Edaran Satgas Terkait Aturan Mudik Lebaran

- 16 April 2021, 19:20 WIB
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito : Pemerintah Daerah Diminta Tegas Dilapangan, Tegakkan Surat Edaran Satgas Terkait Aturan Mudik Lebaran
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito : Pemerintah Daerah Diminta Tegas Dilapangan, Tegakkan Surat Edaran Satgas Terkait Aturan Mudik Lebaran /Satgas Penanganan Covid-19/Medcom/Marji

Literasi News - Pemerintah daerah diminta menegakkan aturan yang telah ditetapkan dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri, utamanya terkait aturan mudik Lebaran.

Demikian dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis 15 April 2021 yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.

"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," tegas Wiku.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan Lima Polisi Gadungan Usai Mencuri dengan Modus Gerebek Rumah Warga

Baca Juga: Tertangkap Tangan Curi 125 Kilogram Ikan di Kolam Apung Jangari Cianjur, YY Diciduk Polisi

Ia mengungkapkan sebelum tanggal 6 Mei 2021, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021. Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Dijelaskannya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.

Kebijakan tersebut untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.

Baca Juga: Berikut ini 30 Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Kerjasama Dengan Kemenag

"Masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian. Karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja," kata Wiku.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x