Baca Juga: Komnas HAM Sebut Pemprov Jabar Dapat 288 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM Sepanjang 2020
“Itu memang di luar tahapan, jadi bukan kewenangan kami, kami sendiri belum tahu (kapan) pelantikannya,” ujar Agus Baroya.
Sementara ditempat lain Dadang Supriatna menyatakan pihaknya saat ini sedang menunggu sidang paripurna penetapan dan pelantikan.
“Kami sudah menerima salinannya, dan kami akan menunggu prosesi paripurna dan penetapan dan pelantikan, mudah-mudahan pelantikan bisa secepatnya dilaksanakan,” kata Dadang Supriatna.
Baca Juga: N439K varian baru Covid-19 Sudah Ada 48 Kasus di Indonesia. Ini Penjelasan Menteri Kesehatan
Ia juga berharap kedepan seluruh element di Kabupaten Bandung partai politik maupun calon lain dapat bersinergi dalam mengawal pembangunan Kabupaten Bandung.
“Kita tidak usah bicara ke belakang, sekarang tidak ada pasangan calon satu, dua, dan tiga, tapi yang ada kini masyarakat kabupaten Bandung,” katanya.
Untuk informasi, dikutip Literasinews.com dari laman Mahkamah Konstitusi, sebelumnya pasangan calon Bupati Bandung Kurnia Agustina dan Usman Sayogi JB melalui kuasa hukumnya, Mellisa Angraini mengatakan, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 258/PL/02.6-Kpt/3204/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.
Baca Juga: Ini Fatwa MUI Tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi yang Berpuasa
Menurut Pemohon, rekapitulasi penghitungan suara oleh Termohon, dapat dikualifikasikan sebagai proses rekapitulasi yang cacat hukum karena terjadi pembiaran money politics yang merupakan pelanggaran adiministratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang belum diselesaikan oleh Bawaslu.***