Baca Juga: Cerita Vanessa Angel Saat Hadapi Masa Sulit, Hingga Harus Pinjam Uang ke Nikita Willy
"Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diemban Komnas HAM dalam mengembangkan kondisi yang kondusif untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia sesuai yang diamanatkan pasl 75 Undang-undang no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Munafrizal Manan dalam keterangan yang diterima Sabtu, 20 Maret 2021.
Dia juga menghimbau dalam rangka mencapai hasil maksimal tujuan tersebut diperlukan kerja sama semua pihak dengan Komnas HAM RI baik pemerintah daerah maupun stakeholder di daerah dengan sinergi yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
"Sinergi ini diharapkan tidak hanya terkait pengaduan pelanggaran HAM dalam rangka Penegakan HAM, tetapi juga bisa dalam rangka Pemajuan HAM," katanya.***