DJP: Waspadai Meterai Palsu dan Bekas Pakai atau Rekondisi. Kenali Ciri ciri Meterai Baru Rp10.000

- 3 Maret 2021, 20:39 WIB
Meterai baru keluaran 2021 nilai 10.000 sudah mulai beredar. DJP: waspadai meterai palsu dan bekas pakai atau rekondisi.
Meterai baru keluaran 2021 nilai 10.000 sudah mulai beredar. DJP: waspadai meterai palsu dan bekas pakai atau rekondisi. /Kemenkeu

Selain itu meterai baru ini mempunyai efek raba.
Sedangkan ciri khususnya adalah berbentuk persegi empat dengan warna dominan pada meterai adalah merah muda dilengkapi perekat di sisi belakang.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Bilang Sebagian Besar Kabupaten Kota Berada di Zona Oranye

Terdapat serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas. Kemudian terdapat pula efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia.

Ciri khusus lainnya, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, dan gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp”.

Pada bagian bawah meterai tempel keluaran 2021 terdapat 17 digit nomor seri. Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet dan terdapat perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, serta bentuk bulat di setiap sisinya.

Baca Juga: Virus Corona B117 Asal Inggris Ditemukan di Karawang, Ridwan Kamil Minta Warga Jabar Tenang dan Tidak Panik

Desain meterai tempel baru mengusung tema ornamen nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap, lanjutnya, dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x