Bulan ini, Maret 2021 Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Perumahan Mulai Berlaku. Simak Penjelasan Menkeu

- 1 Maret 2021, 20:39 WIB
Di Bulan Maret 2021 ini Kemenkeu mulai memberlakukan Diskon Pajak untuk kendaraan bermotor dan perumahan.
Di Bulan Maret 2021 ini Kemenkeu mulai memberlakukan Diskon Pajak untuk kendaraan bermotor dan perumahan. /Kemenkeu

Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus mengakselerasi pemulihan ekonomi melalui berbagai kebijakan, salah satunya pemberian keringanan perpajakan atau insentif perpajakan. Di bulan Maret 2021 ini Kemenkeu mulai memberlakukan Diskon Pajak untuk kendaraan bermotor dan perumahan.

Demikian dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers mengenai Kebijakan Pemberian Insentif untuk Kendaraan Bermotor dan Perumahan di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I, Senin 1 Maret 2021.

Menkeu mengatakan regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021 yang mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Baca Juga: Update 1 Maret 2021 Pasien Covid Menurun, Kasus Sembuh Bertambah

Selain itu memiliki local purchase minimal sebesar 70 persen dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021. Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh Pemerintah diberikan secara bertahap.

Perincian tahapannya yakni 100 persen untuk masa pajak Maret - Mei 2021, sebesar 50 persen untuk Masa Pajak - Agustus 2021 dan 25 persen untuk Masa Pajak September - Desember 2021.

“Kenapa kita membatasi pada dua kelompok, terutama dalam kelompok menengah yang tadi kita bilang perlu untuk distimulasi," katanya.

Baca Juga: Ratusan Pegawai dan Anggota DPRD Cianjur Jalani Vaksinasi Covid-19

Stimulus dinaikkan karena memiliki keterkaitan industri di local purchasenya dari kelompok dua kendaraan. "Berarti kalau demand meningkat terjadi multiplier karena dia local purchasenya di atas 70 persen,” tambah Menkeu.

Sementara itu, regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk perumahan telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.010/2021. Untuk pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x