DJP: Waspadai Meterai Palsu dan Bekas Pakai atau Rekondisi. Kenali Ciri ciri Meterai Baru Rp10.000

- 3 Maret 2021, 20:39 WIB
Meterai baru keluaran 2021 nilai 10.000 sudah mulai beredar. DJP: waspadai meterai palsu dan bekas pakai atau rekondisi.
Meterai baru keluaran 2021 nilai 10.000 sudah mulai beredar. DJP: waspadai meterai palsu dan bekas pakai atau rekondisi. /Kemenkeu

Literasi News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan meterai palsu dan bekas pakai atau rekondisi. Oleh karena itu masyarakat diimbau meneliti kualitas dan membeli meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bersamaan dengan mulai beredarnya meterai baru nilai Rp10.000 beberapa waktu lalu.

Selain itu ia mengatakan terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021, tetapi dengan nilai paling sedikit Rp9.000. Caranya, menempelkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000.

Baca Juga: Impor Minuman Keras Masih Jalan, PKS Singgung Pemerintah: Sikapnya Jangan Ambigu

Bisa juga menempel dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000. "Meterai edisi lama ini tidak bisa ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Hestu mengatakan meterai tempel baru keluaran tahun 2021, pengganti meterai lama keluaran 2014 memiliki tarif bea meterai Rp10.000 sudah bisa diperoleh di seluruh kantor PT Pos Indonesia.

"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui masyarakat," kata Hestu dikutip Literasinews dari laman resmi Indonesia.go.id.

Baca Juga: PKS Jakarta Dukung Rencana Anies Baswedan Jual Saham Perusahaan Bir

Hestu mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021, tercantum ciri umum dan khusus pada meterai tempel terbaru.

Untuk ciri umum, antara lain, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10.000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan tulisan "TGL. 20 ".

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x