Sebagai mana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Kasus Hukum Nurdin Abdullah Masih Bergulir, KPK: Ada Kemungkinan Tersangka Lain" dalam dugaan penerimaan suap itu Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp2 miliar dari tersangka lain Agung Sucipto melalui Edy Rahmat bahkan ia diduga menerima gratifikasi dengan toatal sebesar Rp3,4 miliar.
Pemberian suap tersebut untung memastikan agar Agung Sucipto bisa kembali mendapatkan proyek infrastruktur di tahun 2021.
Baca Juga: Antusiasme Vaksin Tinggi, Ketua Komisi X Dukung Industri Pertunjukan Mulai Dibuka
Sejak 27 Februari 2021, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari hingga 18 Maret 2021 mendatang.
Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan tindak pidana korupsi bisa menjerat siapapun, termasuk pejabat yang dinilai berprestasi dan menerima penghargaan.
“Kita memang memberikan (penghargaan kepada) seluruh pejabat negara yang berprestasi,” kata Firli Bahuri.
Baca Juga: BMKG 2-3 Maret 2021: Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Jawa Barat
Firli Bahuri juga menambahkan bahwa korupsi disebabkan karena adanya kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan.
“Tapi coba ingat, korupsi disebabkan karena ada kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan. Jangan berpikir kalau ada orang yang menerima penghargaan tidak melakukan korupsi,” ucapnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan setidaknya ada 30 jenis tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***(Mutia Yuantisya/Pikiran-Rakyat.com)