KPK Sebut Ada kemungkinan Tersangka Lain dalan Kasus Korupsi yang Menjerat Nurdin Abdullah

- 2 Maret 2021, 10:46 WIB
KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta.
KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Literasi News - Sampai saat ini proses hukum kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menegaskan pihaknya akan melakukan penulusuran lebih lanjut terkait kasus korupsi infrastruktur di Sulawesi Selatan setelah pihaknya menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

Dikatakan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan pihaknya akan terus mengusut hingga tuntas kasus korupsi ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Sepekan Terakhir, Harga Sejumlah Komoditas Bahan Pokok di Pasar Tradisional Cianjur Alami Kenaikan

“Tim akan segera menyusun rencana kegiatan penyidikannya. Tentu fokus lebih dahulu pada pembuktian unsur-unsur pasal sangkaan saat ini,” kata Ali Fikri pada Senin, 1 Maret 2021.

Setiap informasi yang diperoleh dari penyidikan kata Ali Fikri, akan digali melalui keterangan para saksi yang dipanggil dan diperiksa. Ali juga menyebutkan pihaknya dari KPK akan menjerat pihak lain jika terbukti jika adannya bukti permulaan yang mencukupi.

“Sehingga apabila ditemukan bukti permulaan cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK akan tindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga: Urus KTP, KK, Akta dan Lainnya Tak Perlu Ke Kantor Dukcapil, Cukup Gunakan Layanan Online Nagita

Sebelumnya, pada Minggu, 28 Februari 2021 Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan Edy Rahmat, sementara pemberi suap adalah agung Sucipto Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Sebagai mana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Kasus Hukum Nurdin Abdullah Masih Bergulir, KPK: Ada Kemungkinan Tersangka Lain" dalam dugaan penerimaan suap itu Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp2 miliar dari tersangka lain Agung Sucipto melalui Edy Rahmat bahkan ia diduga menerima gratifikasi dengan toatal sebesar Rp3,4 miliar.

Pemberian suap tersebut untung memastikan agar Agung Sucipto bisa kembali mendapatkan proyek infrastruktur di tahun 2021.

Baca Juga: Antusiasme Vaksin Tinggi, Ketua Komisi X Dukung Industri Pertunjukan Mulai Dibuka

Sejak 27 Februari 2021, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari hingga 18 Maret 2021 mendatang.

Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan tindak pidana korupsi bisa menjerat siapapun, termasuk pejabat yang dinilai berprestasi dan menerima penghargaan.

“Kita memang memberikan (penghargaan kepada) seluruh pejabat negara yang berprestasi,” kata Firli Bahuri.

Baca Juga: BMKG 2-3 Maret 2021: Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Jawa Barat

Firli Bahuri juga menambahkan bahwa korupsi disebabkan karena adanya kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan.

“Tapi coba ingat, korupsi disebabkan karena ada kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan. Jangan berpikir kalau ada orang yang menerima penghargaan tidak melakukan korupsi,” ucapnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan setidaknya ada 30 jenis tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***(Mutia Yuantisya/Pikiran-Rakyat.com)


Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x