Begini Cara Urus KTP, KK, Akta dan Lainnya, Cukup Gunakan Online Nagita Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

- 2 Maret 2021, 09:48 WIB
Urus e-KTP, KK, Akta dan lainnya bagi warga Padang Pariaman tak perlu datang ke Kantor Disdukcapil, cukup gunakan layanan Online Nagita
Urus e-KTP, KK, Akta dan lainnya bagi warga Padang Pariaman tak perlu datang ke Kantor Disdukcapil, cukup gunakan layanan Online Nagita /Dukcapil Padang Pariaman

Urus e-KTP, KK, Akta dan lainnya bagi warga Padang Pariaman tak perlu datang ke Kantor Disdukcapil, cukup gunakan layanan Online Nagita
Urus e-KTP, KK, Akta dan lainnya bagi warga Padang Pariaman tak perlu datang ke Kantor Disdukcapil, cukup gunakan layanan Online Nagita Disdukcapil Padang Pariaman

5. ajukan pelayanan dimana saja, tanpa harus datang ke Kantor Dukcapil.
6. lakukan dimana saja, tanpa harus terikat dengan jadwal pelayanan Dukcapil. Hari libur dan malam hari pun bisa.
7. Terima dokumennya dalam genggaman berupq file PDF dikirim ke akun aplikasi masing-masing. Khusus untuk KTP-el dan KIA dikirim ke Kantor Wali Nagari sesuai alamat domisili.

Aplikasi Dukcapil Ceria Mobile juga dilengkapi dengan menu layanan pengaduan tamasya. Menu Tamasya (tampek mangadu masyarakat) merupakan fitur untuk menyampaikan keluhan terhadap pelayanan administrasi kependudukan. Dengan menu ini masyarakat mendapatkan informasi dan advokasi terkait pelayanan adminduk.

Baca Juga: BMKG 2-3 Maret 2021: Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Jawa Barat

Layanan online juga didukung video panduan yang bisa diakses melalui chanel youtube Disdukcapil Padang Pariaman. Layanan komunikasi melalui email [email protected] dan nomor kontak layanan pengaduan 0751 93399.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x