Cara Mengurus Perbaikan atau Merubah Data e-KTP dan KK, mulai Identitas, Status, Hingga Pindah Alamat

- 3 Februari 2021, 15:55 WIB
e-KTP, cara mengurus perbaikan atau merubah data e-KTP dan KK, mulai indentitas, status hingga pindah alamat
e-KTP, cara mengurus perbaikan atau merubah data e-KTP dan KK, mulai indentitas, status hingga pindah alamat /ANTARA FOTO

Literasi News - Apabila pemilik e-KTP menemukan ada kesalahan data indentitas atau ada perubahan, mulai status hingga pindah alamat, sebaiknya langsung melakukan perubahan secepatnya. Perubahan e-KTP harus diawali perbaikan data Kartu Keluarga (KK).

Untuk melakukan perubahan data tersebut bisa dilakukan melalui offline maupun online. Namun harus disiapkan terlebih dulu dokumen pendukungnya, sesuai dengan item yang akan dirubah.

Misalnya, bila perubahannya identitas diri yakni nama dan tanggal lahir dibutukkan akta kelahiran dan harus disiapkan pula KTP asli, dan Ijazah.

Baca Juga: Perbatasan Wilayah Akses Masuk Kabupaten Cianjur Diperketat, Dijaga Tim Gabungan Selama AKB Berlangsung

Demikian pula bila perubahannya pada status berarti harus ada surat nikah atau akta cerai. Sedangkan bagi yang pindah alamat harus didukung dengan surat pindah.

Menurut Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang Fauzi, perubahan data e-KTP terlebih dahulu harus merubah kartu kelurga. Apabila dilakukan online bisa langsung dilakukan sendiri dengan mengikuti petunjuk di laman resmi disdukcapil.

Sementara bila perubahan dilakukan offline, tentunya harus menyiapkan fotocopi KK, KTP asli, dan dokumen yang menjadi dasar perubahannya. Misalnya ijazah atau akta lahir untuk merubah nama dan tgl lahir. Kemudian surat nikah atau akta cerai untuk merubah status kawin, dan surat pindah untuk merubah alamat.

Baca Juga: Sangsi Denda bagi Pelanggar Prokes Mulai Diterapkan di Cianjur. Rp100 ribu Bagi yang Melanggar

"Jadi perubahan harus dilengkapi dengan berkas dan dokumen pendukung untuk bagian yang akan dirubah atau diperbaiki. Kalau salah ejaan nama atau tanggal lahir, dokumen pendukungnya akta lahir," ujarnya.

Apabila di KTP ada data yang salah yang harus dibetulkan terlebih dahulu adalqh KKnya, dokumen pendukung disiapkan untuk memperbaiki dulu KK.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x