Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan mengenai format Nomor Induk PPPK sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"PPPK tidak bisa diberhentikan dengan sembarangan, karena untuk dapat diberikan Nomor Induk ini, mekanismenya sudah sesuai dengan Undang-Undang ASN," tegasnya.
Sementara terpisah, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui hingga kini baru sedikit calon PPPK 2019 yang telah ditetapkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk (NI). Hal itu terjadi karena proses entry dan usulan dari pengelola kepegawaian di daerah yang masuk ke BKN masih terbatas.
"Ini yang jadi kendala bagi BKN untuk menyelesaikan PPPK 2019. Sekarang masih sedikit PPPK yang sudah ditetapkan NIP sesuai kontrak," katanya.
Dikatakan Bima, BKN berharap kepada para pengelola kepegawaian di daerah sesegera mungkin melakukan data entry dan mengusulkan penetapan NI PPPK 2019. Itu perlu dilakukan agar NI dapat segera ditetapkan sehingga mereka dapat segera mulai bekerja.
Ditegaskannya, BKN juga terus berupaya dan meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian segera mengirimkan nama-nama PPPK 2019 yang telah menandatangani kontrak kerja.
"Ini yang sedang dan terus kami (BKN) kejar untuk menyelesaikannya. Ditambah lagi ada perubahan perubahan di daerah, sehingga penetepan PPPK 2019 masih belum maksimal," katanya.
Baca Juga: Tahun Ini Pemerintah Alokasikan Dana BOS Rp52,5 Triliun. Berikut ini Penjelasan Mendikbud