Cara dan Syarat Mengajukan Rumah KPR Bersubsidi

- 21 Februari 2021, 15:30 WIB
Deretan rumah bersubsidi yang menjadi kegiatan Kementerian PUPR terkait  Program Sejuta Rumah. Tahun 2021, pemerintah memulai kembali KPR bersubsidi
Deretan rumah bersubsidi yang menjadi kegiatan Kementerian PUPR terkait Program Sejuta Rumah. Tahun 2021, pemerintah memulai kembali KPR bersubsidi /www.pu.go.id/

Baca Juga: Meterai Baru 2021 Rp10.000 Sudah Beredar, Desainnya Bertema Ornamen Nusantara. Berikut Ini Ciri Detailnya

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), termasuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Pada program ini, dialokasikan 157.500 unit rumah senilai Rp16,66 triliun dan SBUM Rp630 miliar.

2. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Ada 39.996 unit rumah yang disiapkan dengan anggaran Rp1,6 triliun.

3. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan alokasi dana Rp2,8 triliun untuk 25.380 unit rumah.

Baca Juga: Muhasabah Pagi: Tidak Ada Sehelai Daun pun yang Gugur Melainkan Atas Kehendak Nya 

Melalui program KPR bersubsidi, setiap penerima mendapat berbagai keuntungan yaitu : 

- KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman

- Subsidi bantuan uang muka perumahan Rp4 juta untuk rumah tapak

- Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai

- Jangka Waktu Pembayaran hingga 20 tahun

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kementerian PUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x