Hari ini Sabtu 20 Februari 2021 Aturan Ganjil Genap Diberlakukan Lagi di Kota Bogor. Catat Jadwal Waktunya

- 20 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi, pengumuman pemberlakuan ganjil-genap di tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Kota Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat melanjutkan aturan ganjil genap setiap akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19.
Ilustrasi, pengumuman pemberlakuan ganjil-genap di tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Kota Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat melanjutkan aturan ganjil genap setiap akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19. /ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO

Literasi News - Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor setiap akhir pekan dan hari besar di Kota Bogor dilanjutkan. Hari ini Sabtu 20 Februari 2021 penyekatan kendaraan dilakukan di Pos Sekat dimulai pukul 09:00 WIB.

"Pelaksanaan ganjil genap lanjutan mulai Sabtu 20 Februari 2021 pengawasannya masih sama seperti pekan lalu, tapi waktunya dipersingkat," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, melalui telepon selularnya, Jumat.

Dody mengungkapkan apabila pekan lalu aturan ganjil genap diberlakukan mulai pukul 08:00 WIB hingga 20:00 WIB. Sedangkan pada Sabtu 20 Februari 2021 mulai berlaku pukul 09:00 WIB hingga 18:00 WIB.

Baca Juga: Banyak Calon PMI Terjebak Masalah, Berangkat Non Prosedural. Tahun ini Ada Dua TKW Pulang Alami Depresi

"Sanksi yang diterapkan juga sama seperti pekan lalu, bagi kendaraan yang melanggar diberikan sanksi sosial dan sanksi administratif," katanya dikutip Literasinews dari laman Antara.

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Selasa 16 Februari mengatakan, perubahan waktu pelaksanaan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor menyesuaikan dengan sektor ekonomi yang juga harus mendapat perhatian.

"Kami memikirkan masyarakat secara menyeluruh. Kami berusaha keras menurunkan kasus positif Covid-19, tapi di sisi lain sektor ekonomi juga harus diperhatikan," katanya.

Baca Juga: Simak Perubahan Waktu Pelaksanaan Ganjil Genap Kota Bogor Akhir Pekan. Berikut ini Penjelasannya

Menurut Susatyo, diubahnya jam pelaksanaan ganjil genap bagi kendaraan bermotor, mulai pukul 09:00 WIB hingga 18:00 WIB. Dengan demikian pedagang yang berdagang pada pagi hari dan malam hari, masih tetap bisa beroperasi, sehingga tetap mendapat penghasilan yang memadai.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, keputusan melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Selasa.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x