DPM-Desa, Dorong Desa Segera Dirikan Posko Covid-19, Gunakan Dana Desa untuk Operasional

- 15 Februari 2021, 07:13 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan pihaknya akan terus mendorong desa desa di Jabar agar segera mendirikan Posko Penanganan Covid-19. Sebab 1.500 desa di Jabar belum miliki Posko Covid-19
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan pihaknya akan terus mendorong desa desa di Jabar agar segera mendirikan Posko Penanganan Covid-19. Sebab 1.500 desa di Jabar belum miliki Posko Covid-19 /Pemprov Jabar

Literasi News - Tindaklanjut Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 tentang PPKM Skala Mikro, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan di Jabar masih ada 1.500 desa belum membentuk Posko Covid-19.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong desa desa di Jabar agar segera mendirikan Posko Penanganan Covid-19. "Kami akan mendorong agar desa tersebut segera mendirikan posko dengan menggunakan dana desa untuk operasionalnya," kata Bambang, pihaknya, Selasa 9 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Samsat Keliling Indramayu Hari Ini, Senin 15 Februari 2021, Ada di 2 Tempat

Bambang menegaskan, pembentukan posko penanganan Covid-19 melibatkan semua unsur, mulai dari aparatur desa, ketua RT dan RW, pendamping desa, dan TNI/Polri. Sehingga menjadi bentuk gerakan bersama masyarakat dalam penanganan Covid-19.

"Ini adalab gerakan masyarakat untuk sama-sama terlibat dalam penanganan Covid-19. Dengan begitu, angka kasus Covid-19 di Jabar diharapka dapat dikendalikan," ujarnya dikutip Literasinews dari laman resmi Pemprov Jabar.

Dijelaskannya, saat ini sebanyak 3.886 dari 5.312 desa di Jabar sudah memiliki posko penanganan Covid-19. Sedangkan desa yang belum membentuk posko sekitar 1.500 desa.

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Senin 15 Februari 2021, Bisa Diunduh Bahannya di Sini

"Kami akan mendorong desa tersebut untuk mendirikan posko dengan menggunakan dana desa untuk operasionalnya," ucapnya.

Bambang mengatakan, dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Skala Mikro) di sebagian Jawa dan Bali tersebut, tugas posko penanganan Covid-19 akan lebih komprehensif.

"Tugas pokok dan fungsi posko penanganan Covid-19 lebih komprehensif. Semua unsur, mulai dari aparatur desa, ketua RT dan RW, pendamping desa, TNI/Polri, akan dilibatkan," kata Bambang.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x