Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Apa Benar Surat Sertifikat Tanah Ditarik? Simak Penjelasan BPN

- 7 Februari 2021, 17:38 WIB
Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/1/2021).  Mulai tahun 2021, BPN akan menerapkan kebijakan sertifikat elektornik.
Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/1/2021). Mulai tahun 2021, BPN akan menerapkan kebijakan sertifikat elektornik. /Foto: ANTARA FOTO/JOJON/

"Kami tegaskan, Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat fisik yang masih disimpan masyarakat, hingga transformasi dalam bentuk elektronik sudah tuntas," ujarnya, seperti dilansri Antara.

Dia menambahkan, hanya penarikan sertifikat fisik tersebut hanya atas keinginan warga yang ingin menggantinya menjadi sertifikat elektronik. Atau saat terjadi peralihan hak pemeliharaan data, transaksi pertanahan.

Baca Juga: Program Sekolah Penggerak Tahap I Hanya untuk 2.500 Sekolah, Banyak Keuntungannya, Segera Daftar ke Situs Ini

"Barulah dalam kondisi tadi, Kepala BPN akan menarik sertifikat fisik atau analog untuk kemudian diganti dengan sertifikat elektronik," ujarnya.

Sofyan pun menambahkan, penerapan sertifikat elektronik pun dilakukan bertahap, belum untuk umum. "Untuk tahap awal, prioritasnya ialah tanah milik pemerintah dan BUMN," katanya.

Baca Juga: Program Sekolah Penggerak, Manfaat dan Cara Mendaftarnya, Langsung Klik di Link Ini

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama menuturkan, pergantian sertifikat elektronik pada tanah instansi pemerintah akan lebih mudah dalam penyimpanan data. Rencananya, program pergantian sertifikat elektronik ini akan diujui coba di Jakarta dan Surabaya.

"Menyusul kemudian di Denpasar, sambil kami mengedukasi masyarakat tentang keamanan dan kemudahan sertifikat elektronik," pungkasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x