"Kami tegaskan, Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat fisik yang masih disimpan masyarakat, hingga transformasi dalam bentuk elektronik sudah tuntas," ujarnya, seperti dilansri Antara.
Dia menambahkan, hanya penarikan sertifikat fisik tersebut hanya atas keinginan warga yang ingin menggantinya menjadi sertifikat elektronik. Atau saat terjadi peralihan hak pemeliharaan data, transaksi pertanahan.
"Barulah dalam kondisi tadi, Kepala BPN akan menarik sertifikat fisik atau analog untuk kemudian diganti dengan sertifikat elektronik," ujarnya.
Sofyan pun menambahkan, penerapan sertifikat elektronik pun dilakukan bertahap, belum untuk umum. "Untuk tahap awal, prioritasnya ialah tanah milik pemerintah dan BUMN," katanya.
Baca Juga: Program Sekolah Penggerak, Manfaat dan Cara Mendaftarnya, Langsung Klik di Link Ini
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama menuturkan, pergantian sertifikat elektronik pada tanah instansi pemerintah akan lebih mudah dalam penyimpanan data. Rencananya, program pergantian sertifikat elektronik ini akan diujui coba di Jakarta dan Surabaya.
"Menyusul kemudian di Denpasar, sambil kami mengedukasi masyarakat tentang keamanan dan kemudahan sertifikat elektronik," pungkasnya. ***