Literasi News - Sebuah pulau di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, diperjualbelikan. Balai Taman Nasional Taka Bonarate pun meradang soalnya pulau tersebut masuk dalam kawasan taman nasional.
Apalagi, pihak taman nasional tidak pernah dan tidak akan memperjualbelikan satu jengkal pun lahan di sana. Atas kejadian itu, Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate di Kabupaten Kepulauan Selayar, Faat Rudianto, melakukan laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Pihaknya berharap, pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan jual beli pulau di kawasan taman nasional. Hal itu dikemukakan Faat, Selasa, 2 Februari 2021, menanggapi dugaan penjualan salah satu pulau yang masuk dalam kawasan taman nasional.
Dia mengatakan, dari informasi yang dihimpun di lapangan, diketahui bahwa pulau tersebut telah dijual kepada pihak ketiga. Pihak ketika itu kabarnya akan mengembangkan sarana wisata di Pulau Lantigiang.
Faat menuturkan, dalam transaksi tersebut yang ada hanya jual beli tanah. Tidak ada jual beli pulau. Hanya saja, faka di lapangan ditemukan bahwa luas tanah yang diperjualbelikan itu melebih luas dari pulau.
"Jadi, pulaunyalah yang dijual karena transaksi tidak ada jual beli pulau. Selalu kan jual-beli tanah,” ujarnya, seperti dilansir Antara, Selasa 2 Februari 2021.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap Pengurusan Banprov, Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Diperiksa KPK
Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Saat ini, pihak balai masih menunggu hasil penyelidikan dari Polres Kepulauan Selayar.