Hari ini 6 Februari 2021, Aturan Ganjil Genap Mulai di Berlakukan di Kota Bogor

- 6 Februari 2021, 07:02 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dan Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Infantri Roby Bulan, melakukan sosialisasi sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor, pada Kamis lalu.
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dan Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Infantri Roby Bulan, melakukan sosialisasi sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor, pada Kamis lalu. /Tangkapan Layar Youtube

Kebijakan operasional kendaraan bermotor dengan plat ganjil-genap ini akan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu 6-7 Februari serta Jumat, Sabtu, Minggu 12-14 Februari, di jalan raya Kota Bogor.

Baca Juga: Panduan Registrasi SIM Melalui Daring, Berikut Ini Tahapan dan Persyaratannya

Namun peraturan itu tidak berlaku bagi ambulan, pemadam kebakaran, angkutan umum seperti ojek online (ojol), kendaraan dinas pemerintah. Kebijakan ini tidak hanya di jalan protokol. Aturan ganjil genap juga berlaku di semua ruas jalan di Kota Bogor.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x