Kebijakan operasional kendaraan bermotor dengan plat ganjil-genap ini akan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu 6-7 Februari serta Jumat, Sabtu, Minggu 12-14 Februari, di jalan raya Kota Bogor.
Baca Juga: Panduan Registrasi SIM Melalui Daring, Berikut Ini Tahapan dan Persyaratannya
Namun peraturan itu tidak berlaku bagi ambulan, pemadam kebakaran, angkutan umum seperti ojek online (ojol), kendaraan dinas pemerintah. Kebijakan ini tidak hanya di jalan protokol. Aturan ganjil genap juga berlaku di semua ruas jalan di Kota Bogor.***