Sidkon Djampi: Dengan Perda Pesantren Agar Jawa Barat Menjadi Perhatian Dunia

- 5 Februari 2021, 04:00 WIB
Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Sidkon Djampi (kanan) bersama Wagub Jabar Uu Rhuzanul Ulum, dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis 4 Februari 2021.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Sidkon Djampi (kanan) bersama Wagub Jabar Uu Rhuzanul Ulum, dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis 4 Februari 2021. /Dok. Humas Jabar/

Literasi News - Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Sidkon Djampi yang mengetuai Pansus VII penyusun Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berpesan kepada Wakil Gubernur Jabar Uu Rhuzanul Ulum agar fasilitasi terhadap pesantren sudah bisa dirasakan setidaknya oleh 8.343 pondok pesantren (ponpes) dalam tiga tahun ke depan.

Masa tiga tahun itu merupakan sisa waktu jabatan Ridwan Kamil - Uu Rhuzanul Ulum sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat.

Sidkon berharap Jawa Barat menjadi perhatian dunia ketika 8.343 pondok pesantren ini kebutuhannya terfasilitasi oleh Pemprov Jabar.

Adapun inti dari Perda Pesantren Jawa Barat adalah pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren.

Baca Juga: Bertemu Lima Gubernur, Presiden Bahas Penguatan PPKM Level Mikro dan 3T

"Jadi kalau bisa di pergub itu ada aturan yang memberikan peluang bahwa, katakanlah 8.343 pesantren ini kemudian terfasilitasi dalam jangka tiga tahun terakhir kepemimpinan ini. Intinya Jawa Barat dengan adanya perda pesantren perhatiannya melonjak, dan menjadi perhatian dunia," ujar Sidkon Djampi, dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis 4 Februari 2021.

Lalu, lanjut Sidkon, setelah dirinya purna tugas sebagai Ketua Pansus VII, selanjutnya akan menjalankan fungsi sebagai anggota legislatif pengawas pemerintah terkait implementasi perda pesantren tersebut.

Untuk diketahui, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah disahkan menjadi Perda melalui rapat Paripurna DPRD Jawa Barat pada 1 Februari lalu.

Baca Juga: Sistem Pengelolaan Haji Kini Terintegrasi Di Aplikasi IKHSAN. Berikut Ini Penjelasan Kelebihannya

Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat akan segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis turunan dari Perda tersebut

Merespon masukan dari Sidkon itu, Wakil Gubernur Jabar Uu Rhuzanul Ulum spontan menjawab dengan tegas bahwa Pemprov Jabar siap melaksanakannya.

"Dicatat! Ibu Biro Hukum ya," tegas Uu.

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Saerah Provinsi Jawa Barat, Eni Rohayani mengatakan, beberapa poin Pergub Pesantren sudah disusun bersamaan dengan penyusunan Raperda Pesantren. 

Baca Juga: Ini Pernyataan Moeldoko Terkait Isu Kudeta Partai Demokrat

Eni menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan segera menerbitkan Pergub turunan dari Perda Pesantren ini.

"Kami akan terus bekerja sebagai rasa syukur dan bertekad untuk mewujudkan amanat Perda Pesantren," tegas Eni.

Perda Pesantren, kata Eni, merupakan komitmen Pemda Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum untuk melibatkan ponpes dalam membangun Jawa Barat.

Baca Juga: Ujian Nasional 2021 Ditiadakan Oleh Kemendikbud, Berikut Cara Penentuan Kelulusan

Dikatakan, Perda Pesantren ini merupakan persembahan RPJMD 2018-2023 pada kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, sebagai komitmen Pemda Provinsi Jabar untuk menjadikan pesantren agar berperan lebih strategis dalam pembangunan.

"Tidak hanya sebagai obyek, tapi juga subyek pembangunan," tegasnya.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x