Vaksinasi Covid-19 Sudah Berjalan, Berikut Kategori Masyarakat yang Tidak Bisa di Vaksin Sinovac

- 27 Januari 2021, 14:52 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19.
Ilustrasi Vaksin Covid-19. /Covid19.go.id

 

Literasi News - Sudah sejak dua pekan lalu Indonesia telah mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19, tepat hari ini Presiden Jokowi juga mendapatkan suntikan vaksin Sinovac dosis kedua.

Vaksinasi merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 di tanah air yang kian hari mengalami trend kenaikan.

Dalam pelaksanaanya vaksinasi ini akan dilakukan dua tahap, tahap pertama periode vaksinasi mulai Januari-April 2021 yang akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,3 juta petugas pelayan publik.

Baca Juga: Sah, Listyo Sigit Prabowo Jabat Kapolri. Dilantik Sekaligus Dinaikkan Pangkatnya

Tahap kedua, periode April 2021 hingga Maret 2022 diperuntukkan bagi 63,9 juta masyarakat rentan dan 77,4 juta masyarakat lainnya yang diberikan sesuai pendekatan kluster.

Meskipun pemerintah sudah menetapkan sasaram vaksinasi, tetapi ada juga beberapa kategori kelompok masyarakat yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19. Siapakah saja mereka?.

Dilansir Literasinews.pikiran-rakyat.com dari laman Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri Rabu, 27 Januari 2021, beberapa kategori masyarakat yang tidak bisa di vaksin Sinovac diantaranya yaitu:

Baca Juga: 2.000 Pelanggaran Prokes Selama AKB di Cianjur, Didominasi Kaum Milineal Tak Memakai Masker

1. Berusia dibawah 18 tahun atau diatas 59 tahun.
2. Menderita penyaki ginjal.
3. Wanita hamil dan menyusui.
4. Tekanan darah diatas 140/190.
5. Menderita HIV.
6. Memiliki riwayat konfirmasi terpapar virus Covid-19.
7. Menderita diabetes melitus.
8. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
9. Memiliki penyaki paru (Asma, PPOK, dan TBC).
10. Menderita penyakit autoimun.
11. Menderita Sindroma Hiper lgE.
12. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defesiensi imun, imunokompromais, dan penerima produk darah/transfusi darah.
13. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/jantung coroner).
14. Menderita Epilepsy atau penyakit sarap lainnya.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x