Mengadu ke Ketum PBNU, Gus Yaqut: Presiden Tidak Beri Waktu Panjang kepada Saya

- 26 Januari 2021, 21:03 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meminta doa dari keluarga besar PBNU dalam mengemban amanah yang diberikan Presiden Joko Widodo.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meminta doa dari keluarga besar PBNU dalam mengemban amanah yang diberikan Presiden Joko Widodo. /Dok. Kemenag RI/Literasi News

Literasi News - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, bersilaturahmi ke kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kramat Raya, Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Dalam kunjungan yang diterima Ketua Umum PBNU, Kiai Haji Said Aqil Siradj, menteri yang biasa disapa Gus Yaqut itu meminta doa dari keluarga besar PBNU dalam mengemban amanah yang diberikan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada dirinya.

"Saya mohon doanya Kiai Said Aqil dan keluarga besar PBNU. Saya menyadari tantangan saya di Kemenag tidaklah mudah, baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Presiden tidak memberi waktu panjang kepada saya, melainkan waktu yang pendek," kata Gus Yaqut dalam siaran persnya yang diterima Literasi News, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Kasus Positif Covid-19 Tembus 1 Juta, Lonjakannya Luar Biasa

Gus Yaqut menerangkan, salah satu yang diinginkan Presiden Jokowi yaitu mempercepat konsep pesantren mandiri yang harus selesai dalam waktu enam bulan.

"Sekali lagi saya mohon doa dari kiai dan semuanya," ujar Gus Yaqut.

Ketua PBNU Kiai Said mengakui jika tugas yang diemban Gus Yaqut sebagai Menteri Agama Republik Indonesia tidak mudah bahkan sangat berat dalam mengemban amanah dan membangun marwah Kementerian Agama ke depan yang menjadi sentral kemanusiaan.

"Mudah-mudahan semua langkah Menag diberi karomah dan diberkahi Allah, aamiin," kata Kiai Said.

Baca Juga: Seorang Pendamping PKH Di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Bansos 17 KPM

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x