Penerima Vaksin Covid-19 Wajib Registrasi Sebelum Divaksin. Berikut ini Cara dan Alur Verifikasinya

- 13 Januari 2021, 10:34 WIB
Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac terhadap tenaga kesehatan saat simulasi di RSUD Wangaya, Denpasar, Bali, Jumat 8 Januari 2021. Simulasi tersebut untuk persiapan vaksinasi bagi tenaga kesehatan yang akan dilakukan pada 14 Januari 2021. Penerima vaksin Covid-19 wajib registrasi dulu sebelum menjalani vaksinasi.
Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac terhadap tenaga kesehatan saat simulasi di RSUD Wangaya, Denpasar, Bali, Jumat 8 Januari 2021. Simulasi tersebut untuk persiapan vaksinasi bagi tenaga kesehatan yang akan dilakukan pada 14 Januari 2021. Penerima vaksin Covid-19 wajib registrasi dulu sebelum menjalani vaksinasi. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

2. Penerima vaksin melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal layanan, dengan melakukan verifikasi melalui: SMS 1199, USSD Menu Browser (UMB) *119# lewat ponsel, Aplikasi Pedulilindungi dengan mengakses laman https://pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.

Baca Juga: Duh Tayangnya Saja Belum, Film Kartun ‘Nussa’ Sudah Dihujani Kritik

Layanan via SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis. Sedangkan, bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta puskesmas setempat.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x