Cara Buat e-KTP, KK, Akta Kelahiran, hingga Surat Pindah bisa Online. Simak Tahapan Berikut Ini

- 11 Januari 2021, 13:12 WIB
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pengurusannya sekarang bisa dilakukan online
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pengurusannya sekarang bisa dilakukan online /Dok. Kemendagri/Indonesia.go.id

Apabila akun sudah aktif, tinggal log in. Nantinya akan diarahkan ke laman pendaftaran. Disana nanti ada pilihan dan petunjukknya seperti membuat KTP atau lainnya. Begitu proses pendaftaran selesai hasilnya akan muncul di menu pemantauan.

Baca Juga: Pagi Ini Tim Penyelamat Temukan Bagian Tubuh Anak Kecil di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182

Di menu pemantauan bisa terlihat perkembangan alur proses yang sedang berjalan muali verifikasi pencetakan hingga selesai dan dokumen siap diambil.

"Kalau dipemantauan sudah selesai dan siap ambil, tinggal datang ke kantor disdukcapil dan langsung ambil di loket. Pas ngambil bawa persyaratan sesuai dengan yang diupload," katanya.

Dengan layanan online ini, pembuatan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah, pendaftaran tak perlu datang ke disdukcapil. "Prosesnya bisa diakses dirumah, tinggal pantau saja. Ke kantor Disdukcapi pas ambil dokumannya saja," katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenaker Buka 17 Negara Tujuan Penempatan PMI. Simak Rinciannya

Aplikasi Sicepat ini menjadi solusi dimasa Pandemi, berikut urutan caranya :
1. Buka Google Chrome lalu masuk ke laman ini https://disdukcapil.subang.go.id/sipedas/
2. Klik saya ingin mengajukan permohonan
3. Akan muncul Login Sipedas, klik Daftar
4. Masukkan identitas NIK, Nama lengkap, Alamat lengkap, Nomor telepon, Email yang masih aktif, dan Pasword, jangan lupa centang reCAPTCHA setelah semuanya diisi langsung klik Daftar.

Baca Juga: 21 Calon Pekerja Migran Ilegal Asal Jabar dan Banten Diamankan Satgas Perlindungan PMI

5. Selanjutnya buka Email yang dimasukkan dalam daftar tadi, maka akan muncul email pemberitahuan.
6. Buka email masuk tersebut, ketika sudah muncul, langsung klik aktivitas akun maka akan muncul Login Sipedas
7. Masukkan Email dan Password yang sudah dimasukkan pada pendaftaran akun.
8. Setelah masuk, pilih pengajuan sesuai kebutuhan.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah