Inilah 5 Sasaran Tempat PPKM atau Pembatasan Aktivitas pada 11-25 Januari di 20 Daerah di Jabar

- 8 Januari 2021, 21:42 WIB
Pemprov jabar tengah berkomunikasi dengan 20 pemerintah daerah yang dikenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Proporsional, untuk selanjutny disosialisasikan ke masyarakat.
Pemprov jabar tengah berkomunikasi dengan 20 pemerintah daerah yang dikenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Proporsional, untuk selanjutny disosialisasikan ke masyarakat. /Foto: Dok. Humas Jabar/

Adapun ke-20 daerah yang akan menerapkan PPKM atau PSBB Proporsional di Jawa Barat adalah Kabupaten Sukabumi, Kab. Sumedang, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Karawang, Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat,  Kab. Majalengka, Kab. Bekasi, Kab. Subang, Kab. Bogor, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.

Baca Juga: Bersiaplah Batasi Aktivitas, Mulai 11-25 Januari 20 Daerah di Jabar Diterapkan PPKM alias PSBB

"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional (PPKM)," katanya.

Kemudian dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan COVID-19.

"Mudah-mudahan dengan PSBB Proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus COVID-19 di Jabar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah