Motor Kena Razia Balap Liar dan Disita Polisi? Ini yang Harus Dilakukan untuk Mengambilnya

- 6 Januari 2021, 21:42 WIB
Puluhan motor hasil razia balap liar disimpan di halaman Mapolres Sidoarjo.
Puluhan motor hasil razia balap liar disimpan di halaman Mapolres Sidoarjo. /korlantas/

Di samping itu, mereka juga harus membawa surat kendaraan dan mengembalikan kondisi motor sesuai dengan kondisi semula.

Mulai dari knalpot, spion, roda, bodi motor, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Semua itu dilakukan agar pemilik motor jera hingga tidak mengulangi lagi.

Sebelum dapat mengambil motornya, Wikha menambahkan, pemilik motor wajib menjalani pembinaan di Aula Bhara Daksa. Mereka akan diberi arahan terkait penggunaan motor agar tidak digunakan pada hal yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Mau Dapat Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Pemerintah? Ini Syarat-syaratnyapolres 

"Makanya, kami yakin dengan begitu, para pemilik motor bisa jera dan nantinya tidak mengulangi perbuatannya. Khususnya menggelar balap liar yang meresahkan warga," tandasnya.

Pekan lalu, Satlantas Polresta Sidoarjo merazia balap liar di Jalan Jenggolo, sebelah utara Alun-alun Sidoarjo. Meskipun merupakan jalan utama dan lalu lintas ramai, para remaja itu tidak peduli.

Mereka menggeber motornya. Mereka seringkali menghentikan laju kendaraan lain untuk memulai balapan. ***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah