Motor Kena Razia Balap Liar dan Disita Polisi? Ini yang Harus Dilakukan untuk Mengambilnya

- 6 Januari 2021, 21:42 WIB
Puluhan motor hasil razia balap liar disimpan di halaman Mapolres Sidoarjo.
Puluhan motor hasil razia balap liar disimpan di halaman Mapolres Sidoarjo. /korlantas/

Literasi News - Dalam beberapa hari terakhir, kepolisian di beberapa daerah gencar melakukan razia untuk kendaraan bermotor roda dua. Khususnya pada malam pergantian tahun 2020 menuju tahun 2021.

Ada kepolisian yang merazia knalpot bising dan ada juga yang melakukan razia balap liar. Seperti yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Sidoarjo.

Pada malam tahun baru, Satlantas Polresta Sidoarjo menjaring sebanyak 50 motor saat melalukan razia balap liar akhir tahun 2020. Puluhan motor itu disita polisi dan disimpan di Mapolres Sidoarjo.

Baca Juga: Doyan Pemain Muda, Manchester United Incar Elkan Baggot, Bek Timnas Indonesia

Sementara, pengendaranya yang sebagian besar ABG dan remaja itu, diperbolehkan pulang.

Bisakah motor hasil razia balap liar itu diambil kembali oleh pemiliknya? Bisa. Namun, Satlantas Polres Sidoarjo memberikan syarat khusus yang harus dipenuhi bagi pemilik untuk mengambil motor.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Wikha Ardilestanto mengatakan, para remaja pengendara motor itu harus harus datang bersama orang tuanya dan kepala desa saat mengambil motor.

"Lalu, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Surat pernyataan tersebut dibuat dengan mengetahui orang tua dan kepala desa atau RT/RW,” kata Wikha, pada Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Belum Tentu Bisa Atasi Pandemi, Begini kata Epidemiolog Unpad

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x