Literasi News - Untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pada tahun 2021 kembali memberi stimulus atau bantuan keringanan berupa diskon biaya listrik kepada masyarakat. Kebijakan ini adalah lanjutan program pada thaun 2020 yaitu membantu pelanggan listrik rumah tangga bersubsidi, bisnis dan industri golongan tegangan rendah.
Stimulus ini adalah bantuan sosial (bansos) dalam bentuk meringankan beban masyarakat tak mampu atau kelompok terdampak Covid-19. Mulai dari penyandang masalah sosial, pedagang kecil, atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Diskon tagihan listrik dari dari PT PLN ini mulai berlaku pada 7 Januari 2021 hingga akhir Maret 2021," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril, seperti dikutip dari www.indonesia.go.id.
Baca Juga: Selama 14 Hari, Pemerintah Terapkan Pembatasan Pergerakan Masyarakat pada 11-25 Januari 2021
Ada beberapa diskon tarif listirk yang diterapkan yaitu
1. Diskon 100 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 450 volt ampere (VA)
2. Diskon 50 persen untuk bagi pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi.
3. Diskon 100 persen untuk pelanggan bisnis dan industri berdaya 450 VA.
Sejauh ini, menurut data PLN, jumlah penerima diskon tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga 450VA ada 24,16 juta pelanggan.