Aturan di DKI: ‘Warga yang Menolak Vaksinasi Covid-19 Didenda Rp 5Juta’, Polemikpun Terjadi

- 6 Januari 2021, 17:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri). /Tangkap layar IG @aniesbaswedan/

Literasi News – Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan corona Virus Disease (COVID-19), yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta berujung pada polemik.

Perda tersebut mencantumkan pasal soal sanksi denda Rp 5Juta bagi bagi setiap warganya yang menolak vaksinasi Covid-19, tanpa mengindahkan kondisi sosial ekonomi masyarakat DKI Jakarta sendiri.

Bunyi ‘denda Rp 5Juta’ tersebut  terdapat pada pasal 30 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Reaksi atas pasal denda itupun muncul dari Wakil Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Roely Panggabean.

Baca Juga: Mau Dapat Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Pemerintah? Ini Syarat-syaratnya

Pada prinsipnya, dirinya mengaku setuju dengan upaya paksa pemerintah seperti itu demi menghentikan pandemi global yang telah merenggut lebih dari 23ribu nyawa di seluruh Indonesia.

Menurutnya, dibuatnya Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu tidak lain, pemerintah ingin masyarakatnya sehat, yang salah satu kiatnya dengan vaksinasi.

"Terkait adanya Perda dari DKI Jakarta tentang denda dan lain sebagainya, saya kira itu kewenangan kepala daerah untuk yang sifatnya adminstratif. Intinya mewajibkan karena kalau tidak divaksin akan menular," kata Roely, seperti dikutip LIterasi News dari FIX INDONESIA dalam artikel ‘Perda Pemprov DKI Jakarta Tuai Polemik, PERADI: Ini Semacam Upaya Paksa’, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Sejumlah Daerah di Jawa-Bali Terapkan Pembatasan Aktivitas Penduduk. Berikut ini Nama-nama Daerahnya

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x