Warga Inggris Diharamkan Masuk Indonesia, Ada Ada Nih?

- 25 Desember 2020, 09:00 WIB
Pemerintah Indonesia melarang masuk warga Inggris.
Pemerintah Indonesia melarang masuk warga Inggris. /Pixabay/Geralt Altmann/

Literasi News - Marak diberitakan tentang adanya Covid-19 varian baru di South Wales Inggris. Namanya cukup panjang yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01. Bisa disingkat Covid-20.

Atas hal itu, pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19, segera mengeluarkan kebijakan dengan melakukan addendum atau penambahan aturan dalam Surat Edaran Nomor 3/2020 tentang Prokes Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Kartu BSU Guru PAI non PNS sudah Bisa Dicetak, Berikut ini Jadwal Pencairannya

Setidaknya ada penambahan 7 ketentuan pada SE itu terkait protokol. Addendum SE Nomor 3/2020 itu ditandatangani Doni Monardo selaku Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 22 Desember. Beberapa di antaranya mengatur soal pelaku perjalanan dari luar negeri.

Khusus untuk Warga Negara Asing dari Inggris, pemerintah memberi aturan yang saklek. WNA dari Inggris dilarang keras masuk ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit.

Sementara, untuk WNA dan WNI dari negara Eropa lainnya, termasuk Australia, dipernankan masuk Indonesia. Namun, harus mengikuti aturan-aturan berikut :

Baca Juga: Guru Honorer Kemenag Tak Masuk Alokasi Seleksi Guru PPPK 2021. Ini Langkah Dirjen Pendidikan Islam

1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatna.

2. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia

Kalau hasilnya negatif, apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Semua Bantuan Tunai di Kemensos akan Dihapus? Ini Penjelasan Mensos Risma

- Bagi WNI, karantina 5 hari sejak kedatangan di tempat karantian khusus yang disediakan pemerintah

- Bagi WNA, karantina mandiri di hotel yang ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri

- Untuk WNA yang merupakan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, bisa karantina mandiri 5 hari di rumah masing-masing.

Baca Juga: Mau ke Luar Kota, Anak-anak Harus Rapid Tes Antigen Juga?Berikut Penegasan dari Satgas Covid

- Setelah 5 hari karantian, WNI dan WNA dites ulang RT-PCR. Kalau hasilnya negatif, bisa melanjutkan perjalanan

Apabila hasil tes RT-PCR positif, ini yang diterapkan

- Bagi WNI, langsung dibawa ke rumah sakit rujukan untuk menjalani perawatan yang dibiayai pemerintah

- Bagi WNA, dibawa ke rs rujukan untuk menjalani perawatan dengan biaya mandiri. ***

 

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x