Warga Inggris Diharamkan Masuk Indonesia, Ada Ada Nih?

- 25 Desember 2020, 09:00 WIB
Pemerintah Indonesia melarang masuk warga Inggris.
Pemerintah Indonesia melarang masuk warga Inggris. /Pixabay/Geralt Altmann/

Literasi News - Marak diberitakan tentang adanya Covid-19 varian baru di South Wales Inggris. Namanya cukup panjang yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01. Bisa disingkat Covid-20.

Atas hal itu, pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19, segera mengeluarkan kebijakan dengan melakukan addendum atau penambahan aturan dalam Surat Edaran Nomor 3/2020 tentang Prokes Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Kartu BSU Guru PAI non PNS sudah Bisa Dicetak, Berikut ini Jadwal Pencairannya

Setidaknya ada penambahan 7 ketentuan pada SE itu terkait protokol. Addendum SE Nomor 3/2020 itu ditandatangani Doni Monardo selaku Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 22 Desember. Beberapa di antaranya mengatur soal pelaku perjalanan dari luar negeri.

Khusus untuk Warga Negara Asing dari Inggris, pemerintah memberi aturan yang saklek. WNA dari Inggris dilarang keras masuk ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit.

Sementara, untuk WNA dan WNI dari negara Eropa lainnya, termasuk Australia, dipernankan masuk Indonesia. Namun, harus mengikuti aturan-aturan berikut :

Baca Juga: Guru Honorer Kemenag Tak Masuk Alokasi Seleksi Guru PPPK 2021. Ini Langkah Dirjen Pendidikan Islam

1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatna.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x