2. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
Kalau hasilnya negatif, apa yang harus dilakukan?
Baca Juga: Semua Bantuan Tunai di Kemensos akan Dihapus? Ini Penjelasan Mensos Risma
- Bagi WNI, karantina 5 hari sejak kedatangan di tempat karantian khusus yang disediakan pemerintah
- Bagi WNA, karantina mandiri di hotel yang ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri
- Untuk WNA yang merupakan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, bisa karantina mandiri 5 hari di rumah masing-masing.
Baca Juga: Mau ke Luar Kota, Anak-anak Harus Rapid Tes Antigen Juga?Berikut Penegasan dari Satgas Covid
- Setelah 5 hari karantian, WNI dan WNA dites ulang RT-PCR. Kalau hasilnya negatif, bisa melanjutkan perjalanan
Apabila hasil tes RT-PCR positif, ini yang diterapkan
- Bagi WNI, langsung dibawa ke rumah sakit rujukan untuk menjalani perawatan yang dibiayai pemerintah