Warga Inggris Diharamkan Masuk Indonesia, Ada Ada Nih?

- 25 Desember 2020, 09:00 WIB
Pemerintah Indonesia melarang masuk warga Inggris.
Pemerintah Indonesia melarang masuk warga Inggris. /Pixabay/Geralt Altmann/

2. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia

Kalau hasilnya negatif, apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Semua Bantuan Tunai di Kemensos akan Dihapus? Ini Penjelasan Mensos Risma

- Bagi WNI, karantina 5 hari sejak kedatangan di tempat karantian khusus yang disediakan pemerintah

- Bagi WNA, karantina mandiri di hotel yang ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri

- Untuk WNA yang merupakan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, bisa karantina mandiri 5 hari di rumah masing-masing.

Baca Juga: Mau ke Luar Kota, Anak-anak Harus Rapid Tes Antigen Juga?Berikut Penegasan dari Satgas Covid

- Setelah 5 hari karantian, WNI dan WNA dites ulang RT-PCR. Kalau hasilnya negatif, bisa melanjutkan perjalanan

Apabila hasil tes RT-PCR positif, ini yang diterapkan

- Bagi WNI, langsung dibawa ke rumah sakit rujukan untuk menjalani perawatan yang dibiayai pemerintah

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah