ASN Diimbau Tidak Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Natal dan Tahun Baru

- 23 Desember 2020, 13:56 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo.*
Menpan RB, Tjahjo Kumolo.* /Instagram.com/@tjahjo_kumolo

Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Buruan Cek, Ada 87.963 Rekening Sudah Diperbaiki dan BLT BPJS Tahap 6 telah Ditransfer. Ini Caranya

Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPAN RB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x