Saatnya Kota Cikampek Jadi DOB, Lepas Dari Kabupaten Karawang

- 15 Desember 2020, 10:19 WIB
Anggota Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati
Anggota Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati /Foto: Dok. Humas DPRD Jawa Barat/

Baca Juga: Hati-hati, Kab. Garut, Majalengka, Cimahi, Bekasi, dan 4 Daerah Ini Masuk Zona Merah Covid-19

Lebih jauh Rahmat Djati menjelaskan, intisari dari surat tersebut adalah, penataan daerah belum masuk dalam RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode 2015-2020.

“Ke RPJMD 205-2020 memang belum masuk, maka usulan CDOB Kota Cikampek ini disesuaikan dengan RPJMD Provinsi Jawa Barat pada RPJMD 2021-2026,” jelasnya.

Selain itu, CDOB Cikampek juga belum ada usulan resmi dengan persayaratan lengkap yang sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014.

Baca Juga: Diduga Sunat Uang Dinas dan Dapat Suap Tanah 20 Ha, Rachmat Yasin Segera Disidang di Bandung

“Tetapi kalau panitia atau pengurus Komite PP DOB Kota Cikampek-nya sudah terbentuk,” katanya.

Rahmat Djati menegaskan, dengan dasar itulah Komite Percepatan Pembentukan (KPP) DOB Kota Cikampek berinisiatif untuk mengusulkan agar DOB Kota Cikampek ini masuk dalam RPJMD Kabupaten Karawang 2021-2026.

Selain itu, KPP DOB Kota Cikampek juga menyiapkan persyaratan dasar kewilayahan serta persyaratan administrasi, yaitu mengadakan musyawarah desa di 75 desa yang berada di lingkup 7 kecamatan calon cakupan wilayah DOB Kota Cikampek.

Baca Juga: Terkait Korupsi Proyek di Kota Banjar Jawa Barat, KPK Geledah Rumah Mewah

“Juga membuat Proposal Usulan Pembentukan Daerah Persiapan Kota Cikampek berdasarkan persyaratan kewilayahan dan persyaratan adiministrasi atau berita acara musyawarah desa,” terang Rahmat Djati yang diamanhi sebagai Ketua Komisi II DPRD Jabar ini.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x