Saatnya Kota Cikampek Jadi DOB, Lepas Dari Kabupaten Karawang

- 15 Desember 2020, 10:19 WIB
Anggota Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati
Anggota Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati /Foto: Dok. Humas DPRD Jawa Barat/


Literasi News – Pemerintah bersama DPRD Provinsi Jawa Barat tengah menindaklanjuti pembentukan tiga Calon Daerah Otonom Baru (CDOB), yakni Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Barat, dan Kabupaten Sukabumi Utara.

Sejalan dengan itu, tengah dipersiapkan enam CDOB lain untuk dipisahkan dari kabupaten induknya. Di antara enam daerah itu adalah pembentukan DOB Kota Cikampek yang siap dipisahkan dari Karawang sebagai kabupaten induknya.

Baca Juga: 17.000 RW Disiapkan Jadi Relawan Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati menjelaskan, Kota Cikampek sejak Oktober 2015 lalu sudah masuk dalam perencanaan pemerintah pusat yang tertuang dalam Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) atas usulan Gubernur Jawa Barat kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Usulan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 120/5078/Otdasus, tanggal 21 Oktober 2015, perihal Usulan RPP Desartada dan telah disetujui dalam Rapat paripurna DPD RI tahun 2017 bersama 172 Calon DOB lainnya se-Indonesia.

“DOB Kota Cikampek juga telah tercatat dalam Detada (Desain Penataan daerah) Provinsi Jawa Barat bersama 9 kabupaten yang telah dikategorikan layak untuk dimekarkan,” jelas Rahmat Djati, di Bandung, Selasa 13 Desember 2020.

Baca Juga: Survei Vaksin Covid-19: 73 Persen Warga Jabar Ogah Pakai Vaksin Impor

Bahkan, lanjut Rahmat, Pemprov Jabar telah menyurati Bupati Karawang melalui surat bernomor 118/2827/Pemksm, tertanggal 2 Juli 2019, yang berisi tentang Fasilitasi Pembentukan DOB Kota Cikampek.

“Juga Surat dengan nomor 118/2827/Pemksm, mengenai hal persyaratan usulan calon DOB di Jawa Barat,” katanya.

Surat dari Pemprov Jabar tersebut dijawab oleh Pemkab Karawang melalui surat bernomor 118/4004/Tapem, Tanggal 18 Juli 2019, yang beiri tentang penjelasan terkait penataan daerah.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x