UU Cipta Kerja Permudah Pengusaha untuk Mendapatkan Ijin Lingkungan

15 Oktober 2020, 20:59 WIB
(Foto: Biro Humas KLHK) /

Literasi News - Beredar isu dengan UU Cipta Kerja (UUCK) masalah penilaian kelayakan lingkungan (Amdal) akan dimonopoli oleh pemerintah pusat, dibantah oleh Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudjianto menegaskan, isu tersebut tidaklah mendasar. 

Amdal yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) baik di pusat, provinsi dan kabupaten/kota, hanya diubah menjadi penilaian Kelayakan Lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan membentuk suatu lembaga yang bernama Lembaga Uji Kelayakan (LUK).

Baca Juga: Langkah Ini yang Harus Dilakukan Agar Anak-anak Tidak Lagi Ikutan Demo

Ary menjelaskan, alur kerjanya, LUK menugaskan Tim Uji Kelayakan baik di Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, lalu hasilnya diserahkan kepada menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan pemerintah.

"Untuk kemudian dapat diterbitkan persetujuan lingkungannya," kata Ary melalui siaran pers KLHK, 14 Oktober 2020.

Selanjutnya, persetujuan lingkungan itu dimasukkan dan menjadi bagian dari muatan persyaratan dan kewajiban dalam Perizinan Berusaha yang diterbitkan kepada pelaku usaha.

Baca Juga: 4 Makanan Alami ini dapat Meredam Stres atau Depresi

Dalam Tim Uji Kelayakan tetap melibatkan unsur tenaga ahli atau pakar yang berkompeten, serta unsur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Pemerintah Daerah melalui gubernur atau bupati/wali kota masih dapat mengusulkan pembentukan Tim Uji Kelayakan kepada Lembaga Uji Kelayakan untuk menjadi Tim Uji Kelayakan daerah," jelasnya.

Dibentuknya LUK dan Tim Uji Kelayakan ini, kata Ary, merupakan jawaban atas kekhawatiran publik terkait hilangnya KPA.

Baca Juga: Proses Pencairan Tahap III Bantuan Pesantren & Pendidikan Keagamaan Rp578,62 M mulai Pekan Depan

Bahkan dengan kebijakan baru ini pemerintah provinsi ataupun Kabupaten/Kota dapat mengusulkan dibentuknya lebih dari satu Tim Uji Kelayakan guna mempercepat proses penilaian kelayakan lingkungan bagi para pengusaha yang mengajukan Izin Berusaha.

"Sebelumnya tiap provinsi atau kabupaten/kota hanya dimungkinan untuk dapat membentuk satu KPA saja. Hal ini menjadi salah satu bottleneck (hambatan) lambatnya pengurusan izin lingkungan yang memperlambat pengurusan izin berusaha di Indonesia," terangnya.

Isu lainnya, lanjut dia, soal kekhawatiran publik atas terbatasnya akses untuk mendapatkan informasi kelayakan lingkungan hidup terhadap suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Baca Juga: Komisi X : Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun Bisa Ungkit Pariwisata Daerah

"Pada peraturan sebelumnya masyarakat hanya bisa mengakses hasil akhir keputusan Amdal. Namun dengan terbitnya UUCK ini sistem informasi disusun lebih baik melalui sistem elektronik yang akan dibangun oleh pemerintah, sehingga masyarakat tidak hanya bisa mengakses hasil akhirnya, namun juga dapat mengakses prosesnya," jelas Ary.

Terakhir isu soal pelemahan penegakan hukum lingkungan di bawah UU Cipta Kerja. Menurutnyas isu itu juga tidak benar. Iapun menjelaskan, bahwa pengintegrasian izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha, justru akan lebih memperkuat penegakan hukum lingkungan.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler