Abai Menerapkan Prokes dan Aturan PPKM Mikro Darurat, Dua Perusahaan di Cianjur, Terancam Sanksi Pidana

6 Juli 2021, 20:31 WIB
Abai Menerapkan Prokes dan Aturan PPKM Mikro Darurat, Dua Perusahaan di Cianjur, Terancam Sanksi Pidana /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Dua perusahaan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terancam sanksi pidana. Pasalnya dinilai Abai menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.

Kedua perusahaan itu diketahui melanggar prokes dan aturan PPKM Mikro Darurat setelah Bupati Cianjur bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kecamatan Sukaluyu.

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengungkapkan PT Pou Yuen Indonesia mempekerjakan 50 persen pegawainya. Namun pihak perusahaan tidak menjalan protokol kesehatan, dimana para buruh tidak menjaga jarak.

Baca Juga: 28 Ribu Warga Cianjur Terdampak PPKM Mikro Darurat Mendapat Bantuan Rp200 Ribu

"Kalau untuk kapasitasnya sudah sesuai, tapi prokesnya belum sesuai. Jadi bukan satu gedung kosong satu gedung terisi, tapi dalam satu gedung diisi dengan kuota 50 persen supaya ada jaga jarak," kata Herman, Selasa 6 Juli 2021.

Sementara itu, di PT Fasic terungkap, aturan WFH 50 persen untuk sektor esensial tidak dijalankan. Menurut Herman, jumlah pegawai yang bekerja di tengah PPKM darurat ini masih di atas 50 persen.

"Lokasi kedua yang kita sidak ternyata belum menjalankan aturan PPKM, dimana harusnya pegawai yang bekerja maksimal 50 persen. Tapi tadi masih lebih dari 50 persen," ujarnya.

Baca Juga: Dapat Bantuan Oksigen Cair dari Perusahaan Pelat Merah, Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih Pada Sosok Ini

Herman mengatakan pihak perusahaan berdalih saat ini masih mengejar target order, selain itu diperlukan waktu untuk mengatur kembali jadwal kerja pegawai.

"Itu bukan jadi alasan, tetap aturan harus diikuti. Kan hanya sampai tanggal 20 Juli, tidak lama," ujar Herman.

Menurut dia, dua perusahaan tersebut sudah diminta mengikuti proses dan aturan PPKM darurat, jika tidak maka sanksi tipiring akan diberikan.

Baca Juga: Link Streaming Italia vs Spanyol : Laga Super Bigmatch Semifinal Euro 2020

"Kita sudah minta besok, prokes dan aturan 50 persen WFH itu dijalankan. Kalau tidak, Siap-siap urusan dengan Polres dan kejaksaan, serta disidang karena melanggar PPKM darurat," tegasnya.

Senada, Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi dan menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi perusahaan yang melanggar PPKM darurat.

"Hari ini kita masih beri tenggang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan, kita sanksi dan siapkan sidang tipiring. Kita sudah koordinasi juga dengan pengadilan negeri," tuturnya.

Baca Juga: BPUM BRI dan BNI Tahap 2 dan 3 Rp1,2 Juta Kapan Cair? Berikut Jadwalnya

Sementara itu, Pimpinan PT Fasic Hamzah, berdalih jika aturan tersebut baru dan pihaknya butuh proses untuk melaksanakannya. "Aturannya kan baru Sabtu 3 Juli 2021 kemarin, bertahap kita ikuti aturannya," ucap Hamzah.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler