Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Apa Benar Surat Sertifikat Tanah Ditarik? Simak Penjelasan BPN

7 Februari 2021, 17:38 WIB
Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/1/2021). Mulai tahun 2021, BPN akan menerapkan kebijakan sertifikat elektornik. /Foto: ANTARA FOTO/JOJON/


Literasi News - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan peraturan terkait transformasi digital yaitu sertifikat elektronik. Yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada tahun 2021.

Peralihan bentuk sertifikat tanah dari bentuk fisik ke digital itu adalah salah satu upaya antisipasi dari tindakan pemalsuan dokumen yang kerap dilakukan mafia tanah. Tindakan mafia tanah itu membuat Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil geram. Biasanya, mafia tanah memanipulasi pemilik tanah dengan berpura-pura membeli tanah.

Baca Juga: Siap Siap, Pencairan Tahap II Dana Taperum Pensiunan PNS Dilaksanakan Bulan Ini, Februari 2021

Bermodal uang muka yang dibayarkan, mafia tanah bisa meminjam sertifikat dari sang pemilik tanah untuk dicek di Kantor BPN lalu diganti menjadi sertifikat palsu.

"Dengan sertifikat elektronik, pemalsuan tidak bisa dilakukan karena semua dokumen sudah berbentuk elektronik," kata Sofyan.

Belakangan, muncul kekhawatiran bahwa dengan adanya sertifikat tanah elektronik maka sertifikat tanah fisik akan ditarik dan tidak berlaku. Termasuk soal keamanan data dan validitas dokumen.

Baca Juga: Tebing Keraton, Pesona Bukit di Patahan Lembang yang Intagramable

Ada beberapa poin yang menurut Pemerintah, dalam hal ini Menteri ATR/BPN menegaskan, tujuan dari program ini adalah bagaimana pelayanan publik menjadi lebih baik sehingga bila sudah bisa sertifikat elektronik, kerja mafia tanah akan hilang, karena tidak ada seseorang yang bisa memalsukan.

Soal penarikan sertifikat fisik itu tercantum dalam Pasal 16 pada peraturan yang baru. Pada ayat 3 pasal 16 Permen ATR/BPN Nomor 1/2021 tertulis "Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan."

Baca Juga: BPBD DKI Jakarta Ingatkan Status Pintu Air Manggarai Menjadi Siaga 3, Berikut Daftar Wilayah yang Terdampak

"Kami tegaskan, Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat fisik yang masih disimpan masyarakat, hingga transformasi dalam bentuk elektronik sudah tuntas," ujarnya, seperti dilansri Antara.

Dia menambahkan, hanya penarikan sertifikat fisik tersebut hanya atas keinginan warga yang ingin menggantinya menjadi sertifikat elektronik. Atau saat terjadi peralihan hak pemeliharaan data, transaksi pertanahan.

Baca Juga: Program Sekolah Penggerak Tahap I Hanya untuk 2.500 Sekolah, Banyak Keuntungannya, Segera Daftar ke Situs Ini

"Barulah dalam kondisi tadi, Kepala BPN akan menarik sertifikat fisik atau analog untuk kemudian diganti dengan sertifikat elektronik," ujarnya.

Sofyan pun menambahkan, penerapan sertifikat elektronik pun dilakukan bertahap, belum untuk umum. "Untuk tahap awal, prioritasnya ialah tanah milik pemerintah dan BUMN," katanya.

Baca Juga: Program Sekolah Penggerak, Manfaat dan Cara Mendaftarnya, Langsung Klik di Link Ini

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama menuturkan, pergantian sertifikat elektronik pada tanah instansi pemerintah akan lebih mudah dalam penyimpanan data. Rencananya, program pergantian sertifikat elektronik ini akan diujui coba di Jakarta dan Surabaya.

"Menyusul kemudian di Denpasar, sambil kami mengedukasi masyarakat tentang keamanan dan kemudahan sertifikat elektronik," pungkasnya. ***

 

Editor: Dipo Sasono

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler