Jawa Barat Terapkan WFH Lagi di Wilayah Bogor-Depok-Bekasi dan Bandung Raya, Mulai 11 Januari 2021

7 Januari 2021, 20:04 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, wilayah Bodebek dan Bandung Raya akan WFH lagi mulai 11 Januari 2021 /Humas Jabar/Literasi News

Literasi News - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan kembali Work From Home (WFH) untuk wilayah yang jumlah kasus positif Covid-19 nya meningkat mulai 11 Januari 2021. Daerah tersebut di antaranya wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.

"Jadi Jawa Barat yang akan melakukan WFH  itu ada di Bodebek dan Bandung Raya,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada wartawan di Gudang Logistik Material Penanganan Covid-19, Kopo BizPark, Rabu 6 Januari 2021.

Ia mengungkapkan kebijakan WFH tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat yang digelar bersama para menteri dan gubernur se Indonesia secara virtual, Rabu 7 Januari 2021.

Baca Juga: Aklamasi, Tb Mulyana Syahrudin Terpilih Lagi Jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur

“Pak Presiden menyampaikan, untuk pandemi agar para kepala daerah segera memfokuskan persiapan dan perencanaan WFH untuk daerah-daerah yang memang kenaikannya agak tinggi termasuk Jawa Barat," katanya melalui laman resmi Pemprov Jabar.

Gubernur mengatakan,untuk teknis pelaksanaan WFH di wilayah-wilayah yang kasus kenaikannya tinggi, akan diumumkan sebelum tanggal 11 Januari atau hari pelaksanaan pembatasan kegiatan. “Nanti teknisnya akan disampaikan, dimulainya tanggal 11 Januari,” katanya

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan pembatasan kegiatan di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021.

Baca Juga: Pecah Rekor Lagi, Kasus Covid-19 Tembus 9Ribu Lebih

Pemerintah telah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan sesuai Undang-Undang yang telah dilengkapi Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020, diantaranya:

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,   
- Kegiatan belajar mengajar secara daring,

- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat,

Baca Juga: Sebelum Dicoba, MUI Akan Gelar Sidang Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Jumat Besok

- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan,

- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat 
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,

- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler